• SMP NEGERI 1 WONOGIRI
  • -

PPDB SMPN 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2022/2023

LINK PENDAFTARAN PPDB 2022/2023

SMP KABUPATEN WONOGIRI

http://wonogiri.ppdb-smart.net

 

PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PPDB

 https://s.id/PERBUP2022PPDB

 

DASAR

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
  2. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Perlaksanaan PPDB tahun 2022/2023.
  3. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan  SMP.
  4. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/2480, tanggal 7 Juni tahun 2022 tentang jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan  SMP tahun pelajaran  2022/2023.

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB

  1. Pengumuman pendaftaran;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. Daftar ulang

JALUR PENDAFTARAN

  1. PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
    1. Zonasi dan prestasi; (80% dari daya tampung sekolah)
    2. Afirmasi; ( 15% dari daya tampung sekolah)
    3. Perpindahan tugas orang tua/wali; ( 5%)
    4. Dalam hal terdapat sisa kuota dari jalur huruf 2  dan 3, ditambahkan dari nomor 1.

JALUR ZONASI KOMBINASI PRESTASI

  1. Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah dan luar Kabupaten.
  2. Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima, yaitu Pendaftar dari Sukorejo RT. 2 RW. 9 Giritirto Wonogiri 57611 akan langsung diterima di SMP Negeri 1 Wonogiri selebihnya diperingkat berdasar nilai.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  5. Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan  berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
  6. Nilai yang dipergunakan dalam PPDB Jalur ini:
    • Akumulasi (jumlah) rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu); dan
    • Hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat distrik/ sub rayon, kecamatan (dalam daerah).
  7. Bobot nilai rapor dapat mempertimbangkan hasil Asesmen Nasional.
  8. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  9. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
  3. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah  Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.

SISTEM PENDAFTARAN PPDB

  1. Dalam jaringan (daring)
  • Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  • Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
  1. Luar jaringan (luring)
  • Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
  • Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.

Pelaksanaan PPDB secara luring harus menerapkan protokol kesehatan dan menghindari pengumpulan calon peserta didik atau wali calon peserta didik

Sistem Pelaksanaan PPDB

  1. Sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi sekolah.
  2. Sistem pendaftaran PPDB SMP:
    1. PPDB SMP Negeri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat;
    2. SMP Negeri yang memiliki hambatan jaringan internet dapat melaksanakan PPDB secara luring;
    3. PPDB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan PPDB daring terpadu, melaksanakan daring mandiri, atau luring;
  3. Pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan  ke laman PPDB Dinas;
  4. Pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju; dan
  5. Pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju.

TATACARA PENDAFTARAN

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat  atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad.

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur zonasi kombinasi prestasi yaitu:

  1. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan;
  2. akta kelahiran; dan
  3. kartu keluarga (KK) bagi yang memilih sekolah yang satu RT dengan domisili;
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur afirmasi yaitu:

  1. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad;
  2. akta kelahiran;
  3. kartu keluarga (KK); dan
  4. terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, data bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua yaitu:

  1. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad;
  2. akta kelahiran;
  3. surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
  5. kartu keluarga (KK); dan
  6. surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan

Cara pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:

  1. calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
  3. calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun  untuk pendaftaran PPDB secara daring;
  4. calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
  5. calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring http://wonogiri.ppdb-smart.net
  9. jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

Dokumen yang diunggah saat mendaftarkan PPDB SMP daring terpadu

  1. Jalur zonasi kombinasi Prestasi:
    • Khusus Peserta yang berdomisili satu RT dengan alamat sekolah yang dituju mengunggah kartu keluarga (KK).
    • Peserta yang berdomisili diluar RT alamat sekolah yang dituju mengunggah Pagam Pengargaanj atau surtifikat kejuaraan (jika memiliki);
    • Peserta dari luar Kabupaten Wonogiri mengunggah Nilai rata-rata 5 semester (kelas IV semesterv 1 sampai kelas VI semester 1) SD sederajad;
  2. Jalur afirmasi:
    • Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua:

Dokumen yang diunggah surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Dokumen asli dan/ atau dokumen persyaratan lain yang tidak diunggah disimpan oleh peserta dan diserahkan ke sekolah menurut mekanisme yang ditentukan oleh sekolah setelah peserta dinyatakan diterima.

Calon peserta didik baru yang akan merubah jalur/pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu)  sampai 1 hari sebelum penutupan pendaftaran.

SELEKSI  JENJANG SMP

  1. Bila pendaftar kurang atau sama dengan quota: SEMUA DITERIMA
  2. Bila Pendaftar semua jalur melebihi quota diseleksi berdasar NILAI

Seleksi jalur Zonasi kombinasi Prestasi

  1. Peserta Didik yang domisilinya SATU RT dengan sekolah yang dituju: LANGSUNG DITERIMA
  2. Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
    • Nilai dan / Prestasi
    • Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
  2. Nilai dan / Prestasi
  3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
  2. Nilai dan atau Prestasi;
  3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Ketentuan NILAI dan PRESTASI

  1. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan seleksi terdiri:
    • nilai rapor; dan
    • nilai prestasi kejuaraan.
    • bobot % nilai rapor dapat mempertimbangkan AN dan/ Akreditasi Sekolah
  2. Ketentuan tentang nilai rapor:
    • nilai rapor adalah jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SD atau yang sederajat;
    • nilai rapor dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
    • nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; dan
    • nilai rapor dalam skala 0-100 dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma (contoh 86,54).
  3. Ketentuan tentang nilai prestasi kejuaraan:

Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:

  1. linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
  2. nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi  yang dimiliki oleh peserta didik;
  3. bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan;
  4. bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
  5. tanggal pendaftaran PPDB; dan
  6. prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan  berjenjang atau tidak berjenjang  yang dimiliki oleh peserta didik.
  7. Jenis kejuaraan:
    1. bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi;
    2. bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
    3. bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis; dan
    4. bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.

 

Rumus penentuan peringkat seleksi

NA  = A + B

NA = Jumlah Nilai Akhir

A    = Jumlah Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V , dan VI semester 1 (satu)

B    = Nilai bonus prestasi  hasil kejuaraan dan/atau penghargaan

 

INFORMASI TANGGAL PENTING

  1. SOSIALISASI TANGGAL 1 – 18 JUNI 2022
  2. PENDAFTARAN TANGGAL 20 – 23 JUNI 2022
  3. Seleksi TANGGAL 24 – 25 JUNI 2022
  4. PENGUMUMAN TANGGAL 27 JUNI 2022
  5. DAFTAR ULANG TANGGAL 28 – 29 JUNI 2022
  6. AWAL TAHUN PELAJARAN BARU TANGGAL 11 JULI 2022

 

KUOTA SISWA KELAS VII SMP NEGERI 1 WONOGIRI

SMP Negeri 1 Wonogiri menerima 10 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 300 siswa dengan rincian sebagai berikut :

Jalur Zonasi Kombinasi Prestasi = 240 siswa

Jalur Afirmasi = 45 siswa

Jalur Perpindahan Orang tua/wali = 15 siswa

 

Komentar

Anak saya di keluarkan dari Sebuah SD di Tanjung Pinang padahal anak saya barubkelas satu..anak saya masalah surat pindah anak saya..kok harus di keluarkan...padahal anak saya benar2 mau sekolah...Apakah memang begini untuk memajukan di negara Republik Indonesia..ini bukan mendukung saya mohon kebijaksanaan nya untuk kementrian pendidikan indonesia

terima kasih informasinya

PPDB yang pas ya pakai prestasi bukan yang lain.Ngapain sekolah pinter pinter kalo gak dipake.Rumahnya dimana aja kalo pinter ya boleh masuk dimana aja.Gitu aja repot.Mantap Pak Bupati lanjutkan!!!

hacked by polenkxploit

Ngene wae.. yen pengin ketompo neng smp ji.. suk mben anak e dititipne Kk sing tonggo sekolahan ben ketompo... sopo ngerti suk mben zonasine RT RW utowo kelurahan.. rasah pinter pinteran.. penting cedak skolahan.. yoraaa lur

Nek jujur... nek jujur lho yaaa... zonasi itu yo banyak kelemannya.. tonggoku anaknya dititipne koncone sing omahe mburi sekolahan.. padahal anak e bodho ne ra eram eram.. sing ngono kuwi akeh lur.. trus tonggoku bocahe puinter ning ra etuk sma apik mergo adoh sekolahan sma tidak merata lokasine kuwi ming goro2 teknis..

Helooooww.... Kalo saya sih cocok banget dengan sistem yang sekarang. Sekolah itu 7an utamanya kan biar pinter kan yaaa... Anak yang pinter ya mesti diberi kebebasan memilih dong. Jadiii gw mo pilih sekolah mana aja suka-suka gw dong... Ga adil juga kan kalo anak pelosok spt saya nilainya bagus trus ga dapet sekolahan yg ga bisa diandelin.. maaf ya ini hanya pendapat pribadiku... karena dgn sistem sekarang saya bisa milih sekolah yg bagus

Tulisan Zonasi dan prestasi 80persen itu harus dihapus langsung tulis jalur Prestasi karena bikin orang tua siswa gagal faham dan kecewa. Karena kenyataannya tahun ini seleksi PPDB tanpa 99 persen tanpa unsur Zonasi.

Masih Ngeyel! Ngotot bilang Zonasi. Zonasi apa? Banyak yang gagal faham.Kalau yang direkrut cuma satu RT dan hasilnya cuma satu biji anak doang. Bahkan taun depan kosong. Masih mau nyebut Zonasi lagi? Kalau tidak satu pun anak yang daftar?

Zonasi gur bocah siji, Zonasi dagelan unyil....kalau ingin masyarakat setempat melu handarbeni ( ikut memiliki) ,ikut menjaga dan memasyarakat.Zonasinya setidaknya berjarak minimal 1 kilo dari Sekolah.Lebih-lebih tahun ini masyarakat sekitar ketipu berat dikira zonasi beneran ternyata zonasi boongan. Jangan diadu dengan Perbub. Perbubnya sudah benar tapi menterjemahkan Perbubnya itu yang tidak pas.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kegiatan World Clean up Day (WCD) 2023 SMP Negeri 1 Wonogiri

  Jumat, 15 September 2023 SMP Negeri 1 Wonogiri melaksanakan kegiatan World Cleanup Day (WCD) berupa membersihkan dan memilah sampah yang ada di lingkungan sekolah. Tujuan aksi b

18/09/2023 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 34 kali
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disingkat dengan MPLS merupakan kegiatan yang bertujuan sebagai pengenalan Calon Peserta Didik Baru pada sekolah di jenjang pendidikan

22/07/2023 12:31 - Oleh Administrator - Dilihat 267 kali
INFORMASI PEMBAGIAN KELAS MPLS TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Wonogiri tahun pelajaran 2023/2024 akan diselenggarakan mulai besuk hari Senin tanggal 17 Juli

14/07/2023 06:28 - Oleh Administrator - Dilihat 1230 kali
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Lama Ke Kepala Sekolah Baru SMP Negeri 1 Wonogiri

    SMP Negeri 1 Wonogiri pada Senin, 3 Juli 2023 menyelenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sekolah lama Ibu Sri Nuryati, S.Pd., M.Pd. kepada Kepala Seko

04/07/2023 13:02 - Oleh Administrator - Dilihat 1753 kali
SMP Negeri 1 Wonogiri Sukses Adakan Gelar Karya P5

     SMP Negeri 1 Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Puncak Projek penguatan profil pelajar Pancasila P5 tahun pelajaran 2022/2023 pada hari Sabtu (24/6/2023). Kegiatan

02/07/2023 07:58 - Oleh Administrator - Dilihat 251 kali
HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan CPD Yang Diterima di SMP Negeri 1 Wonogiri tahun pelajaran 2023/2024, dapat diakses: Jalur Zonasi-Prestasi melalui link : https://drive.google.com

26/06/2023 10:13 - Oleh Administrator - Dilihat 850 kali
PELEPASAN SISWA KELAS 9 SMP NEGERI 1 WONOGIRI

Pada Senin (12/6/2023), seluruh siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Wonogiri melaksanakan pelepasan di Gedung PGRI Wonogiri. Acara ini memiliki arti pelepasan siswa kembali kepada orang tua si

14/06/2023 09:58 - Oleh Administrator - Dilihat 315 kali
PPDB SMPN 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

10/06/2023 12:08 - Oleh Administrator - Dilihat 13216 kali
UPACARA PEMBUKAAN FLS2N SMP TINGKAT KABUPATEN DI SMP NEGERI 1 WONOGIRI

  Pada Senin (29/5/23) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri Wonogiri menyelenggarakan upacara pembukaan dalam acara Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Ting

05/06/2023 13:59 - Oleh Administrator - Dilihat 188 kali
Kegiatan Ramadhan 1444 H Puasa Hari Ke-13 di SMP Negeri 1 Wonogiri

Rabu 5 April 2023 merupakan hari kesepuluh berjalannya kegiatan tadarus Al Qur'an, ibadah bersama, dan kegiatan tausiyah di SMP Negeri 1 Wonogiri yang bertempat di masjid, gedung serb

06/04/2023 08:25 - Oleh Administrator - Dilihat 298 kali